Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer menangis usai dituntut 12 tahun penjara. Tangisan itu pecah setelah dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Rabu (18/12/2023)
Saat sidang, Eliezer terlihat tegang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya persidangan, Eliezer juga menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengunjung riuh, menggema dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta agar pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung yang ramai menyoraki jaksa.
Selanjutnya, Bharada E menangis sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah mendengar tuntutan, Eliezer diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Dia terlihat menangis lalu, oleh tim pengacaranya punggung Eliezer ditepuk-tepuk.
Kemudian, Rony menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.
"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," katanya.
(dhm/astj)