Awalnya Rosti yang menonton sidang secara langsung melalui siaran televisi menangis ketika tuntutan delapan tahun dibacakan. Dia mengatakan perasaannya hancur mendengar tuntutan itu.
"Tuntutan hari ini, persidangan ini, membuat hati saya sebagai ibu hancur," katanya, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap anaknya, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus mendapat hukuman maksimal.
"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.
"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.
Rosti kembali berujar bahwa tuntutan jaksa terhadap anaknya sebagai bentuk ketidakadilan.
"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," katanya berurai air mata.
Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," imbuh jaksa.
(astj/astj)