Kecewanya Keluarga Yosua Lihat Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Kecewanya Keluarga Yosua Lihat Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 17 Jan 2023 10:00 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua saat mengikuti persidangan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua dengan penjara delapan tahun. Keluarga Yosua kecewa betul mendengar tuntutan itu.

Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menyebut pihak keluarga bukan hanya kecewa dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky, tapi juga dengan kesimpulan jaksa.

"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," sebut Ramos, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Kekecewaan lain yang diutarakan pihak keluarga ketika menyebut almarhum Yosua berselingkuh dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Di mana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J)," sambungnya.

Ramos mengatakan pernyataan yang disampaikan itu tidak berdasarkan keterangan dari saksi pihak korban, hanya saksi dari pihak terdakwa. Untuk itu, dia berharap agar tuntutan kepada terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo dapat diberikan secara maksimal.

"Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati," tuturnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah terlebih dahulu menjalani sidang penuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus ini.




(astj/astj)


Hide Ads