JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Keluarga almarhum Yoshua menilai tuntutan itu tidak memenuhi rasa keadilan.
"Hukuman seumur hidup bagi kami dari kuasa hukum baik dengan keluarga itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat, kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Meski tuntutan Ferdy Sambo lebih tinggi daripada tuntutan terhadap Kuat Maruf maupun Ricky Rizal, ia menilai tuntutan itu masih belum tepat. Kata dia, tuntutan yang pas untuk Sambo adalah hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau secara hukum memang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini kan orang yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Memang secara hukum ada kemungkinan bagi kedua terdakwa itu untuk lebih ringan hukumannya dari otak pelaku," ujar Ramos.
Tuntutan maksimal pidana mati, kata dia, merupakan yang paling tepat untuk Ferdy Sambo. Apalagi terdakwa itu dulunya merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
"Dia (Sambo) itu kan dulunya punya kewenangan di institusi Polri. Perbuatannya itu juga sudah membuat orang jadi korban yang ikut bertanggungjawab atas perbuatannya itu. Dan apalagi tindakan yang dilakukan Sambo itu juga disebut pembunuhan secara sadis yang dilakukan oleh Sambo yang saat itu jabat Kadiv Propam Polri," ucap Ramos.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan jaksa itu sendiri tidak sesuai dengan keinginan keluarga Yosua yang menginginkan Sambo dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
(astj/astj)