Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir Yosua merasa tuntutan itu belum cukup untuk Sambo.
"Layaknya harus hukuman mati," sebut tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Rohani mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, semua keterangan saksi dalam sidang memberatkan Sambo. Untuk itu, dia menilai Ferdy Sambo harus dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.
Rohani pun berharap agar hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.
"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdi Sambo dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023).
(afb/dpw)