Eks Kadispora Karo Dituntut 5,6 Tahun Bui Perkara Korupsi

Eks Kadispora Karo Dituntut 5,6 Tahun Bui Perkara Korupsi

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 16 Jan 2023 23:27 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Robert Perangin Angin, mantan Kepala Dinas Olahraga Kabupaten Karo dituntut 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menyatakan Robert bersalah karena melakukan korupsi pengadaan gelanggang olahraga.

Jaksa pengganti Reza Mahardhika, dalam amar tuntutannya menyebut bahwa Robert melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga dengan nilai anggaran senilai Rp1,6 miliar. Robert sengaja memecah pekerjaan pengadaan fasilitas olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Dalam pengerjaan proyek gelanggang olahraga mulai dari Stadion Samura dan Gor Basket, Robert menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 313.684.385,51 sebagaimana tercantum dalam laporan atas perhitungan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Robert melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke UU RI tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan berupa pidana penjara kepada terdakwa Robert Perangin Angin dengan lima tahun dan enam bulan. Denda Rp 200 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,"kata jaksa, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

Tak hanya pidana kurungan yang dituntut jaksa kepada Robert, ia juga dituntut pidana tambahan agar membayar uang pengganti keuangan negara sebesar Rp 313 Juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar keuangan negara setelah satu bulan setelah putusan perkara ini maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," ucap jaksa.

Setelah jaksa membacakan amar tuntutannya, hakim Ahmad Sumardi menunda sidang untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

"Saudara dituntut 5 tahun 6 bulan sama jaksa, terkait itu saudara silahkan melakukan pembelaan pada Rabu melalui penasihat hukum," kata hakim Ahmad Sumardi.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads