Bunuh Penjaga Gudang, Dua Pemuda di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Bunuh Penjaga Gudang, Dua Pemuda di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 12 Jan 2023 20:40 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Foto: iStock)
Medan -

Dua pemuda bernama Rudi Francisko dan Wagio divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pemuda terbukti bersalah dengan kejam membunuh seorang penjaga malam demi menggasak kabel tembaga seberat 48 Kg.

Majelis hakim menilai kedua pemuda tersebut terbukti bersalah karena secara keji telah membunuh pria bernama Rudi (korban) dengan memukul kepala korban dengan balok kayu. Tak hanya itu, terdakwa juga menginjak kepala korban yang sudah terbaring di tanah.

Di dalam amar putusannya, tidak ada yang ditemukan majelis hakim hal yang meringankan kedua terdakwa. Karena menurut hakim, tindakan kedua pemuda tersebut sangat kejam. Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dianggap kejam dan sadis. Hal yang dilakukan tanpa kenal ampun sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hakim Sayeed, Kamis (12/1/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Rudi Fransisko dan Wagio masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Putusan majelis hakim itu serupa dengan tuntutan jaksa Frianta Felix.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, Rudi dan Wagio diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.

"Demikian ya, putusannya sudah dibacakan. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Silakan ajukan upaya hukum jika tidak terima," tutup hakim.

Sebelumnya di dalam dakwaan, Rudi dan Wagio masuk ke dalam gudang barang bekas yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan Rudi berhasil memanjat pagar gudang tersebut. Setelah berhasil masuk, keduanya melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap dan langsung memukul korban dengan sebilah balok di bagian kepala.

Korban langsung terjatuh, kemudian pelaku kembali menginak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

"Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi dan Fransisko kembali memukulnya," ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Pelaku juga mengambil sebuah ponsel milik korban. Kemudian membawa keluar kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang.

Kabel tembaga tersebut kemudian mereka jual dengan harga Rp. 4,5 Juta. Saat pagi hari, saksi Anton yang bekerja sebagai tukang timbang barang bekas tiba di gudang, ia melihat Rudi sudah bersimbah darah. Kemudian ia langsung mengabari pemilik gudang tersebut.

Para pekerja gudang langsung membawa korban ke rumah sakit, namun saat sampai di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong.




(nkm/nkm)


Hide Ads