Oknum kepala sekolah SMP swasta di Kabupaten Mesuji berinisal AT (50) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dua siswinya. Polisi mengungkap motif oknum kepsek tersebut tega mencabuli 2 muridnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki saat dihubungi detikSumut mengatakan dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tergoda saat melakukan pemeriksaan terhadap tubuh 2 siswinya yang saat itu mengadu telah dilecehkan oleh temannya.
"Jadi saat melakukan pemeriksaan dengan cara keduanya disuruh membuka baju di Ruang UKS. Yang bersangkutan ini diduga tergoda, hingga akhirnya keduanya dicabuli," kata Fajrian saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Fajrian, pihaknya juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban pencabulan kepsek tersebut.
"Ada kemungkinan korban lainnya namun kami masih dalami keterangan saksi lainnya," terangnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menuturkan peristiwa ini berawal ketika kedua korban dipanggil oleh tersangka setelah mengadu dilecehkan oleh teman mereka.
"Jadi keduanya ini dipanggil ke ruang UKS, di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami kedua siswinya. Oknum kepsek ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap keduanya," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, korban kemudian menceritakan perbuatan oknum kepsek ini ke keluarga sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Mesuji.
(nkm/nkm)