Pelawak yang Diduga Terlibat Asusila di Sumsel Dipecat dari PaSKI

Palembang

Pelawak yang Diduga Terlibat Asusila di Sumsel Dipecat dari PaSKI

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 01:27 WIB
Ketua PaSKI Sumsel, Fikri Haikal.
Foto: Ketua PaSKI Sumsel, Fikri Haikal. (Foto. Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Sumatera Selatan resmi memecat, DS alias Mat (34), komedian terkenal di Musi Banyuasin (Muba) yang terjerat kasus pemerkosaan anak di bawah umur. PaSKI Sumsel kecewa pelawak yang juga Bendahara PaSKI Muba itu tega memperkosa anak muridnya sendiri berulang kali.

"Jika memang informasi tersebut benar PaSKI Sumsel dengan tegas mengambil langkah memberhentikan oknum tersebut dari keanggotaan PaSKI," tegas Ketua PaSKI Sumsel, Fikri Haikal kepada detikSumut, Jumat (13/1/2022).

Sekedar informasi, PaSKI merupakan organisasi yang bertujuan melindungi, melestarikan, memajukan kesejahteraan serta membentuk kepribadian Seniman Komedi Indonesia yang berakhlak mulia, dan berdasarkan pada rasa saling asah, asih, asuh serta berkeadilan. Pelawak ternama Jarwo Kuat merupakan Ketua Umum PaSKI periode 2022-2026.

Menurut Fikri, pria yang kerap disapa 'Kuyung Mat' yang merupakan komedian terkenal di Kota Sekayu, Muba itu tergabung di PaSKI tak hanya sebagai anggotanya, melainkan juga menduduki jabatan di struktur kepengurusan. Katanya, pria yang kerap menghibur warga Muba dengan timnya 'Sekayu Lucu' itu merupakan bendahara di sana di PaSKI Muba.

"Kita sangat kecewa dan menyayangkan perbuatan itu sampai terjadi. Dia itu bukan hanya anggota tapi juga merupakan bendahara PaSKI Muba. Kita akan bersurat ke Ketua PaSKI Muba untuk menonaktifkanya sebagai anggota dan mengeluarkan dia dari struktur kepengurusan PaSKI Muba," terangnya.

Hal ini, kata Fikri, merupakan pembelajaran berharga untuk para pengurus dan anggota PaSKI Indonesia lainnya, khususnya di Sumsel agar tidak sewenang-wenang sebagai seorang komedian. Bukan hanya di kasus ini, menurut Fikri secara etika melakukan tindakan yang membuat orang tidak senang dengan bertopeng profesi sebagai seorang pelawak, itu tidak boleh.

"Ini kita jadikan pembelajaran dan jangan sampai orang menilai profesi komedian itu merupakan profesi yang dianggap santai dan tidak ada etikanya," katanya.

"Jadi sebenarnya bukan masalah ini saja, sebenarnya kalau kita ngomongin masalah etika terkadang orang kalau dilabeli sebagai seorang komedian rasa hormat ke orang bisa sampai lupa diri. Seperti bercanda yang kelewat batas sehingga membuat orang tersinggung, dan jangan sampai profesi itu dijadikan tameng untuk menghalalkan segala hal. Karena, biasa menurut kita, tentu belum menurut orang lain," sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke penegak hukum. Kepada masyarakat Fikri berharap agar tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Mat tersebut.

"Kalau dari PASKI Sumsel sendiri tak mau menanggapi lebih jauh, yang jelas kita mengecam aksi tersebut. Namun sebagai warga negara yang taat hukum kita tentu tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, DS alias Mat (34) ditangkap Polisi di kasus pemerkosaan seorang bocah SD yang masih berusia 11 tahun. Polisi mengatakan aksi tersebut dilakukan Mat yang merupakan guru honorer terhadap muridnya.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, aksi itu terbongkar usai pembantu rumah tangga di kediaman korban memergoki aksi pelaku. Setelah diperiksa, pelaku mengakui sudah melakukan aksi itu sebanyak 7 Kali sejak Desember 2022 lalu hingga 10 Januari 2023.

"Iya benar, pelaku yang merupakan oknum guru honorer SD itu sudah kita tangkap. Pelaku ini juga komedian dan content creator terkenal di sini" kaya Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/1).

"Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.



Simak Video "Ini Tampang Arpandi, Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT