Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung, AT ditangkap polisi karena mencabuli dua siswinya. Mirisnya, dua siswi itu dicabuli AT setelah mereka mengadu dicabuli teman sekolah.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, oknum kepsek itu dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada awal Desember 2022 lalu.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada kemarin, Kamis (12/1/2023) di tempat kerjanya," kata Yuli Haryudo kepada detikSumut, Jumat (13/1/2023).
Adapun dua siswi korban pencabulan kepsek itu yakni NVP (12) dan AS (12), siswi kelas 1 di SMP swasta di sana. Saat ini kedua korban dirawat di rumah masing-masing untuk menghilangkan trauma yang dialami mereka.
Lebih lanjut, Yudo menuturkan peristiwa ini berawal ketika keduanya dipanggil oleh tersangka yang menurut informasi bahwa keduanya telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh rekan sekolah mereka.
"Jadi keduanya ini dipanggil di ruang UKS. Di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami kedua siswinya, oknum kepsek ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap keduanya," terangnya.
Kedua siswi tersebut kemudian melaporkan pencabulan yang dialami mereka kepada orang. Pihak keluarga yang tak menerima perlakukan kepsek tersebut, lantas melapor ke polisi.
Polisi kemudian menangkap IT di sekolah. Oknum kepsek itu kini ditahan di kantor polisi dan diperiksa secara intensif.
Simak Video "Video: Motif Pembunuhan IRT di Mesuji, Pelaku Kesal Cinta Ditolak"
(dpw/dpw)