Mabuk di Kedai Tuak, Remaja 16 Tahun di Sibolga Diperkosa Pemulung

Mabuk di Kedai Tuak, Remaja 16 Tahun di Sibolga Diperkosa Pemulung

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 13 Jan 2023 12:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Sibolga -

Seorang remaja berusia 16 tahun di Sibolga, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan dua pria. Keduanya, yakni LS (22) seorang pemulung dan WG (20) karyawan hotel.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Sibolga pada Kamis (5/1) dini hari.

"Kedua tersangka diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 16 tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R Sormin menjelaskan perbuatan para pelaku itu berawal saat LS yang ternyata satu kampung dengan B itu, mengajak korban untuk keluar membeli makanan. Ajakan tersangka itu dituruti oleh korban.

Saat itu, korban langsung datang dan menemui pelaku di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

"LS membawa korban dengan naik sepeda motor dan tiba di kedai tuak, LS menyarankan korban menjadi pelayan di kedai tuak, sedangkan LS dan temannya minum alkohol," ujarnya.

Saat berada di kedai tuak itu, korban juga ternyata ikut meminum alkohol. Alhasil, dia pun mabuk.

Korban yang dalam kondisi mabuk, lalu dibawa oleh LS dan temannya naik sepeda motor berboncengan bertiga. Korban saat itu, dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan.

Setibanya di penginapan itu, teman pelaku membawa korban ke dalam kamar, sedangkan LS terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya. Di dalam kamar, pelaku LS lalu melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban.

"LS memarkirkan sepeda motornya. Kemudian masuk ke dalam kamar (memperkosa korban), sedangkan teman tersangka keluar dari kamar," kata Sormin.

Setelah melakukan perbuatan itu, LS lalu pergi menuju rumahnya untuk mengambil uang. Namun, ternyata uang yang dicari LS tidak ada. Alhasil dia menggadaikan handphone miliknya seharga Rp 200 ribu.

Sepeninggal LS, B ternyata marah-marah di dalam kamar. Mendengar itu, pelaku WG yang merupakan karyawan di penginapan itu, lalu masuk ke dalam kamar dan meremas buah dada korban dan memaksanya berhubungan badan.

"Ketika WG hendak membuka celana dalam B, korban menendang WG," sebutnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Setelah kejadian itu, WG lalu mengajak korban untuk keluar kamar. Tak lama setelah itu, pelaku LS kembali datang ke hotel.

Melihat korban berada di luar kamar, LS lalu mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar, tetapi ditolak. Alhasil, pelaku meminta bantuan WG untuk membawa korban ke dalam kamar.

"Sekitar satu jam kemudian datang masyarakat sebanyak tiga orang menanyakan kepada WG keberadaan LS. Kemudian WG membawa ke kamar 114. Setelah WG mengetuk pintu, B membuka pintu dan kemudian pergi dengan meninggalkan LS yang sedang tidur," ungkapnya.

Peristiwa pencabulan itu lalu diceritakan korban kepada keluarganya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian selang beberapa jam setelah pencabulan itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Tersangka LS dan WG telah ditahan di RTP Polres Sibolga," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads