Polres Anambas Musnahkan Kokain Tak Bertuan Senilai Rp 64 Miliar

Kepulauan Riau

Polres Anambas Musnahkan Kokain Tak Bertuan Senilai Rp 64 Miliar

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 12 Jan 2023 16:41 WIB
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan tamu undangan  melakukan pemusnahan kokain tak bertuan, Kamis (12/1).(Foto: Dok Polres Anambas)
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan tamu undangan melakukan pemusnahan kokain tak bertuan, Kamis (12/1). (Foto: Dok Polres Anambas)
Batam -

Polres Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8,832 kilogram. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain tersebut dilakukan di halaman Mapolres Anambas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kokain yang terbagi dalam 8 bungkus itu dilakukan pengujian. Hasil pengujian menggunakan narco test, barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

"Berat bersih kokain tersebut 8,745 kg. 1 bungkus sisa pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang dikembalikan dari laboratorium forensik Polda Riau seberat 92,34 gram dan satu bungkus dengan berat 10 gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal narkoba tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan barang bukti kokain dilakukan dengan cara kokain tersebut dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air aki dan direbus hingga mendidih.

"Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa narkotika jenis kokain tersebut telah hancur, selanjutnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Kemasan dan bekas bungkusan kokain dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syarifuddin menjelaskan dengan pengungkapan kokain tersebut setidaknya menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba.

"Dengan asumsi setiap ons kokain yang akan dimusnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 - 2.000 orang dan jika barang bukti narkotika jenis kokain itu di dirupiahkan harganya bisa mencapai Rp 64 miliar," kata Dia.

Untuk kepemilikan 8 paket narkotika jenis kokain yang tak bertuan tersebut, Syafrudin mengatakan masih diselidiki oleh pihaknya. Barang bukti tersebut merupakan temuan dari jaringan internasional lintas negara.

"Hasil analisis wilayah Anambas menjadi tempat transit sebelum dibawa ke daerah lainnya," ujarnya

Penemuan 8 bungkus kokain pertama kali ditemukan oleh warga di hutan Teluk Simas, Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Bungkusan diduga kokain itu ditemukan oleh warga yang tengah mencari kayu di dalam hutan tersebut, Senin (26/12).

Saat itu sejumlah warga menemukan satu buah jeriken warna hijau dalam kondisi telah terpotong dan di dalamnya ada benda yang mencurigakan. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi setempat dan narkotika jenis kokain tersebut diamankan oleh polisi.




(nkm/nkm)


Hide Ads