Polisi menangkap K (54), wanita yang juga Kepala sekolah SMP Negeri di Abung Barat, Lampung Utara, karena mencuri ponsel saat sedang melayat. Kepada polisi, K mengaku mencuri ponsel itu hanya karena iseng.
Keisengan itu ternyata membuat K sampai ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain K, polisi juga menangkap AE (24) dan G (27) karena menjadi penjual dan penadah HP curian itu.
"Yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada detikSumut, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total tersangka ada 3, K oknum kepsek yang mencuri handphone, AE anak dari K yang menjual handphone dan G sebagai penadahnya," terang Eko.
Kemudian Eko menjelaskan ihwal pencurian ponsel itu. Menurut dia kejadian itu bermula ketika K datan melayat di rumah korban, saat itu dia melihat sebuah HP yang tengah dicas.
"Jadi korban ini melayat di rumah kakaknya, pada saat itu tersangka juga di sana. Saat berada di depan salah satu kamar, tersangka melihat handphone korban tergeletak lagi diisi ulang lalu diambilnya. Tersangka kemudian menyuruh anaknya untuk menjual handphone tersebut," jelasnya.
Selanjutnya Eko menjelaskan motif K mencuri ponsel itu.
"Berdasarkan keterangan tersangka K, bahwa dia mengaku iseng mengambil handphone korban ini," ungkapnya.
Eko berjanji akan terus menggali keterangan tersangka ini. Lebih lanjut, dia menuturkan selain K, juga ditahan AE (24) anak pelaku dan G (37) penadah HP tersebut.
"Mereka ketiga tersangka ini kami lakukan penahanan," imbuhnya.
Ikuti berita detikSumut lainnya di Google News.
(astj/astj)