Tanam ganja di kebun sayurnya, seorang petani di Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan ditangkap Polisi. Sebanyak 55 pohon ganja setinggi 1 meter itu kini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sebagai barang bukti.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol M Budhi Setyadi kepada wartawan mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi warga.
"Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati sebanyak 55 pohon ganja tersebar di kebun sayur miliknya," kata Budhi ditemui di Polda Lampung, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas pemilik kebun yakni Mustar warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Pelaku pemilik kebun ini bernama Mustar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Budhi melanjutkan pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (7/1/2023) pukul 05.00 WIB pagi. "Terjadinya pengungkapan ini pada Sabtu lalu. Untuk motifnya masih kami dalami," tandasnya.