Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis terdakwa kasus Binomo Fakar Suhartami atau Fakarich menjadi enam tahun. Semula hakim PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk guru Indra Kenz itu.
Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Rabu (11/1/2023), majelis hakim PT Medan menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan," tertulis di SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara itu Syamsul Bahri. Sedangkan hakim anggota John Pantas, Dahlan Sinaga. Putusan banding dikeluarkan pada Kamis (5/1/2023).
Diketahui pada Rabu (2/11/2022) lalu, PN Medan menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana 10 tahun penjara. Bahkan, vonis hakim PN Medan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama enam bulan," kata hakim Marliyus dalam amar putusannya kepada Fakarich di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Saat selesai pembacaan putusan di PN Medan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat hukum Fakar untuk melakukan Banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju, dan juga langsung diputus begitu saja. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding akan hal itu," kata Willy pengacara Fakarich.
(astj/astj)