Sekretaris dewan (Sekwan) DPR Kota Sabang, FS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. FS kini ditahan dan segera diadili.
Selain FS, Kejari Sabang juga menetapkan eks Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang, AF sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya disebut telah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim jaksa penyidik Kejari Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF kepada JPU Kejaksaan Negeri Sabang," kata Kajari Sabang Choirun Parapat dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, FS disebut sebagai pemilik lahan. Menurut Choirun, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara keduanya lengkap.
Setelah tahap II, katanya, proses perkara tersebut telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu dekat, JPU disebut akan menyusun surat dakwaan dan kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
"Guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka tim JPU Kejari Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sabang," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Sabang mengungkapkan adanya indikasi korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.
Choirun, mengatakan, pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.
"Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga," kata Choirun dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Choirun mengatakan, penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli," jelasnya.
(agse/nkm)