Dalam sidang terhadap dua terdakwa kasus suap PMB Unila yakni Warek I bidang akademik Unila, Prof Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rektor Unila Prof Karomani disebut mendapatkan jatah uang suap sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila dengan total Rp 3,4 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril uang suap dari jalur SBMPTN berjumlah Rp 1,475 miliar dan SMMPTN sebesar Rp 1,955 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa total uang yang diterima oleh Prof Heriyandi, Muhammad Basri serta Karomani dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebesar Rp 3,430 miliar. Pada jalur SBMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 850 juta dan pada Jalur SMMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 1,8 miliar," kata Asril, Selasa (10/1/2023).
Disampaikan Asril, dalam surat dakwaan juga tertuang uang tersebut didapatkan dari hasil suap 17 mahasiswa.
"Pada jalur SBMPTN ada 6 mahasiswa dan pada jalur SMMPTN ada 11 mahasiswa," ujar Asril.
Sebelumnya, Warek I bidang akademik Unila, Prof Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Keduanya didakwa telah menerima uang masing-masing sebesar Rp 300 juta dan Rp 150 juta dari total Rp 3,4 miliar hasil dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.
Surat dakwaan kedua terdakwa yang menjadi satu berkas perkara ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (10/1/2023).
(nkm/nkm)