Warek I dan Ketua Senat Didakwa Terima Suap PMB Unila

Lampung

Warek I dan Ketua Senat Didakwa Terima Suap PMB Unila

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 15:27 WIB
Warek I Unila, Prof Heriyandi dan Ketua Senat, Muhammad Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. (Tommy Saputra/detikSumut)
Warek I bidang akademik Unila, Prof Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Wakil Rektor (Warek) I bidang akademik Unila, Prof Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Keduanya didakwa menerima uang masing - masing sebesar Rp 300 juta dan Rp 150 juta dari total Rp 3,4 miliar hasil penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.

Surat dakwaan kedua terdakwa yang menjadi satu berkas perkara ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (10/1/2023).

Dikatakan Asril, total uang yang diterima oleh Prof Heriyandi, Muhammad Basri serta Karomani dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebesar Rp3,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari uang tersebut, bahwa terdakwa Heriyandi mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 300 Juta dan terdakwa Muhammad Basri mendapatkan Rp 150 juta," kata Asril.

JPU juga mengatakan Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB UNILA 2022, Helmy Fitriawan turut menerima uang sebesar Rp 330 juta. Dia juga dikatakan turut membantu Heriyandi dalam hal penginputan data mahasiswa baru Unila.

ADVERTISEMENT

"Helmy Fitriawan juga ikut membantu Heriyandi untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan mahasiswa baru," terang Jaksa.

JPU juga menyampaikan para terdakwa mengetahui uang tersebut merupakan hadiah atas diterimanya para mahasiswa titipan.

Atas perbuatan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, JPU menyatakan, kegiatan itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.




(nkm/nkm)


Hide Ads