Round Up

Tuntutan Ringan Pemerkosa Pelajar Berujung Kajari Lahat Dinonaktifkan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 09:48 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Kejagung)
Medan -

Dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, 7 bulan.

Orang tua korban tak terima dengan vonis ringan itu, meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Mereka bahkan mengamu di ruang sidang usai hakim membacakan putusan, Senin (3/1) pekan lalu.

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban, Wantok dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).

Vonis ringan itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris. Dia meminta Jaksa Agung ST Baharuddin memerinthkan anak buahnya di Kejati Sumsel dan Kejari Lampung untuk mengajukan upaya banding.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman.

Sebagai catatan, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dalam kasus ini dengan hukuman 7 bulan. Tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis tersebut lantas mengadu ke Hotman Paris. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah.

Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Oleh karena itu, Hotman menilai langkah hukum banding jika diajukan jaksa tetap boleh secara formil meskipun menurutnya agak aneh karena tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, bahkan vonisnya lebih tinggi dari tuntutan hakim.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

"Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding," kata Hotman.

Apalagi, lanjut Hotman, pelaku dinilai sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa. Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung mendorong anak buahnya mengajukan upaya banding.

"Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa," tuturnya.

Selain mengadu ke Hotman Paris, keluarga pelajar SMA berinisial AAP (17) korban pemerkosaan itu mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka bahkan mengamuk di pengadilan usai hakim membacakan vonis.

Alasan para JPU diperiksa. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video Momen 4 Truk Terjebak Saat Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork