Polsek Medan Kota menangkap dua pria yang mencuri barang - barang dari gedung Eks RSU Permata Bunda, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Kedua pencuri ini sudah diintai petugas keamanan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Widi mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 21.45 WIB. Pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari petugas keamanan RSU Permata Bunda.
"Jadi awalnya petugas keamanan di sana melihat ada dua pencuri sedang beraksi mengambil barang - barang medis dari gedung eks RSU Permata Bunda. Lalu, kita dihubungi dan langsung turun ke lokasi," kata Widi kepada detikSumut, Senin (9/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pihaknya langsung menangkap kedua pria tersebut. Keduanya berinisial HS (37) dan ML (31). Keduanya ditangkap dengan beberapa barang bukti barang yang hendak dicuri.
Di antaranya, 1 timbangan bayi, 5 jam dinding, 1 alat pembesar, 1 set timbangan, 1 racun api, 5 kaca cermin, 15 tangga meja pasien, 1 termos air, 5 tiang infus, kabel listrik, serta 15 meja makan pasien.
"Keduanya tertangkap tangan ambil barang - barang medis dan perkakas kantor," sebutnya.
Dikatakan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau kata mereka rencananya barang curian dijual untuk kebutuhan sehari - hari," ucapnya.
Kini, keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(nkm/nkm)