Sebuah gudang di Palembang, Sumatera Selatan, yang dijadikan tempat penampungan serta pengoplosan BBM Industri dan BBM Ilegal, dibongkar polisi. Pemilik dan pengoplos ditangkap, sementara pihak ekpedisi Pertamina masih diburu polisi.
Polisi menjelaskan, gudang tersebut beralamat di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Penggerebekan itu dilakukan oleh tim gabungan Subdit Tipitder Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.06 WIB.
Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan, penggerebekan dan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas yang membahayakan warga yaitu pengoplosan minyak ilegal asal Musi Banyuasin dengan BBM Industri non subsidi yang resmi dari Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Dan bahwa benar, di sana ditemukan lokasi tempat penimbunan BBM ilegal dan pengoplosan di daerah Kertapati," kata Barly di Polda Sumsel, Senin (9/1/2022).
Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang kini sudah jadi tersangka, yakni DAA selaku pemilik gudang dan MK selaku pekerja pengoplos minyak.
"Didapatkan dua orang tersangka dengan peran yang berbeda, satu merupakan pemilik satu lagi merupakan pekerja atau pengoplos minyak," katanya.
Adapun modus pengoplosan yang dilakukan di kasus tersebut yakni dengan mengambil BBM ilegal dari Musi Banyuasin dan dibawa ke gudang tersebut. Sementara BBM Industri yang resmi dari Pertamina sebelum diantar ke konsumen, juga dibawa ke sana.
Di sana dua jenis BBM itu kemudian dioplos, setelah dioplos baru diantarkan sopir BBM industri pihak ketiganya Pertamina, ke customer yang merupakan perusahaan yang sebelumnya sudah memesan BBM Industri itu dari Pertamina.
"Modusnya itu, pelaku ini mengambil 2 ton minyak ilegal dari Musi Banyuasin. Kemudian truk tanki yang memuat BBM Industri yang resmi pun mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total 8 ton BBM Industri resmi itu, 2 ton di antaranya disingkirkan pelaku, sementara 6 ton lagi dioplos dengan 2 ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan cuka parah (air keras) agar menyerupai bbm industri asli," ungkap Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito.
Setelah itu, usai dioplos barulah si sopir mengantar ke konsumen. Sementara 2 ton BBM industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
Polisi hingga saat ini masih memburu sopir truk dan perusahaan ekspedisi yang telah menyalahgunakan kepercayaan Pertamina untuk mendistribusikan BBM industri non subsidi ke konsumen.
"Iya, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kita akan panggil perusahaan ekspedisinya Pertamina yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Tentu pastinya juga akan kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perusahaan dan pengemudi truk tanki tersebut," kata AKBP Tito.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
"Kemungkinan besar itu bukan dari AOBU namun dari BBM industri. Permainan pengoplosan ini sangat marak, di Palembang sendiri merupakan zona merah. Kami selalu mensupport untuk melakukan pengusutan kasus - kasus seperti ini," katanya.
Menurutnya, hal ini terjadi karena perbedaan harga BBM industri dan BBM subdsidi sangat. Hal itu dianggap sebagai peluang bagi pelaku pengoplosan.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit mobil tangki industri Pertamina warna biru, tiga unit truk pengangkut BBM ilegal dari Musi Banyuasin, 9 drum berisi BBM industri jenis solar non subsidi dan 6 tandon BBM ilegal.
Selain itu, ada juga 20 ton BBM ilegal asal Musi Banyuasin, 14 ton BBM yang telah dioplos serta 4 ton BBM industri non subsidi yang diturunkan oleh truk tangki Pertamina warna biru tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Kombes Barly.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)