Motif Perusakan Kantor MUI Lampung, Ribut Pemuda gegara Wanita

Lampung

Motif Perusakan Kantor MUI Lampung, Ribut Pemuda gegara Wanita

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 21:40 WIB
Pengungkapan tersangka perusakan kantor MUI Lampung. (Tommy Saputra/detikSumut)
Pengungkapan tersangka perusakan kantor MUI Lampung. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Polda Lampung telah menangkap 14 pelaku perusakan Kantor MUI Lampung, dari 14 pelaku 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Aksi perusakan ini berawal dari sekelompok pemuda yang ribut karena seorang wanita.

Dari keterangan Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (6/1/2023) dikatakan, motif perusakan berawal ketika para pemuda yang terlibat keributan.

"Jadi mereka ini awalnya ribut, mereka rebutan seorang wanita. Akhirnya terjadi perkelahian yang berakhir dengan saling lempar batu. Keributan itu berdekatan dengan Kantor MUI yang akhirnya ada pemuda yang berlari ke arah gedung hingga lemparan batu mengenai beberapa bagian gedung," terang Reynold.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reynold menuturkan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan selama 7 hari.

"Kasus ini terungkap setelah Tim khusus dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan selama seminggu sebelum akhirnya 14 orang pemuda berhasil ditangkap," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dari 14 pelaku setelah dilakukan gelar perkara dan hasil rekonstruksi serta meminta keterangan saksi, polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

"Jadi dari hasil gelar perkara dan rekonstruksi awal serta keterangan saksi-saksi yang kami periksa maka 5 dari 14 pelaku yang kami amankan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari kelimanya 3 diantara masih di bawah umur," kata dia, Jum'at (6/1/2023).

Lebih lanjut, Reynold menjelaskan kelima tersangka yakni V, TP, VJ, A dan R ini tidak dilakukan penahanan.

"Sebagaimana negara hadir dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Maka terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," urainya.




(nkm/nkm)


Hide Ads