Polda Lampung menetapkan 5 dari 14 pelaku perusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung sebagai tersangka. 3 di antaranya masih di bawah umur.
Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung mengatakan penetapan kelimanya setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan meminta keterangan beberapa saksi.
"Jadi dari hasil gelar perkara dan rekonstruksi awal serta keterangan saksi - saksi yang kami periksa maka 5 dari 14 pelaku yang kami amankan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari kelimanya 3 di antara masih di bawah umur," kata dia, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Reynold menjelaskan kelima tersangka yakni V, TP, VJ, A dan R ini tidak dilakukan penahanan.
"Sebagaimana negara hadir dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Maka terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," urainya.
Terpisah, Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengaku memaafkan para pelaku tersebut, untuk itu pihaknya akan berupaya meminta penegakan Keadilan Restoratif Justice untuk para pelaku.
"Iya untuk para pelaku kami sudah memaafkan, namun memang proses hukumnya harus tetap berjalan. Kami berupaya keadilan Restoratif Justice diterapkan dalam kasus ini mengingat mereka semua masih anak-anak yang mungkin memang tengah berada di jalan yang salah," tandas Mukri.
(nkm/nkm)