Pedagang Warung Kelontong di Batam Cabuli Remaja

Kepulauan Riau

Pedagang Warung Kelontong di Batam Cabuli Remaja

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 18:03 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto: iStock
Batam -

Seorang pria pelaku pencabulan berinisial RF (49) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri diringkus polisi. Perbuatan cabul RF dilakukan kepada korban ZA (16) saat ia berbelanja di warung kelontong milik pelaku.

"Pelaku RF ini adalah pemilik warung kelontong dekat rumah korban. Korban mendatangi warung tersebut untuk berbelanja dan saat itu pelaku melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Kamis (6/1/2023).

Kasus pencabulan terhadap remaja tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibunya melalui WhatsApp. Korban menjelaskan ia mendapatkan pelecehan dari pelaku RF saat ia baru pindah dari kampung halamannya ke Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (20/9/2022). Namun korban baru berani menceritakan hal tersebut ke orang tuanya dengan mengirim pesan melalui chat WhatsApp," ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya langsung mencari pelaku untuk mengkonfirmasi kejadian yang dialami anaknya tersebut. Saat mendatangi rumah RF ternyata pelaku sedang tidak ada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Istri pelaku mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Kemudian saat pelaku pulang dan ditanyakan kejadian tersebut, pelaku mengaku," ujarnya.

Laporan orang tua korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya dan dibawa ke Polsek Bengkong.

"Saat dilakukan Interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan alat bukti guna proses lebih lanjut. Pelaku di saat ini telah diamankan di Mapolsek Bengkong," ujarnya.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti berupaya satu lembar visum psikiatrikum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, baju korban dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads