Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu diperiksa di Gedung Kejati Lampung. Oknum jaksa yang sebelumnya dikabarkan terjaring OTT Kejagung itu diperiksa terkait penyalahgunaan kewenangan dalam menangani perkara tindak pidana khusus (tipidsus).
"Nanti apa hasilnya dari bidang pengawasan baru nanti ada tindakan dari pimpinan. Yang jelas mereka diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana khusus," Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Kamis (5/1/2023).
Made belum merinci kasus apa yang ditangani pejabat Kejari Pringsewu itu sampai mereka diperiksa. Nama-nama para terperiksa pun belum diungkapkan Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber detikSumut di internal kejaksaan menyebutkan, dua pejabat yang diperiksa itu yakni Kajari Pringsewu Ade Indrawan dan Kasipidus Yogie Verdika. Dugaan keduanya diperiksa semakin menguat setelah ponsel mereka tak aktif saat dimintai konfirmasi.
Keduanya juga dikabarkan telah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung RI. Namun keduanya sempat menginap di Kantor Kejati Lampung usai dilakukan pemeriksaan awal di Gedung Bidang Intelijen Kejati Lampung pada Rabu 4 Januari 2023 kemarin.
Made sendiri belum bisa memastikan berapa jumlah orang yang diperiksa tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi soal hal itu.
"Pastinya belum tahu, bisa satu, bisa dua, bisa tiga orang," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Made pihaknya hingga kini belum mengetahui ihwal para pejabat Kejari Pringsewu yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus apa.
"Jadi gini, informasi yang masuk ke pimpinan tertinggi di Kejaksaan Tinggi Lampung mendapatkan informasi dan ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan, internal pengawasan melakukan pemeriksaan. Sejauh apa bidang pengawasan internal melakukan pemeriksaan itu kami belum mengetahui. Nanti akan ada hasil pemeriksaan secara berimbang baik itu dari pelapor maupun terlapor," terang dia.
"Yang pasti kita dalam melaksanakan tugas ada bidang pengawasan yang melakukan pengawasan secara melekat, itu adalah tugas dari bidang pengawasan," tandas Made.
(dpw/dpw)