Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Richard menyesali perbuatannya, dan menyinggung jika waktu bisa diputar ulang hal itu tidak akan dilakukannya.
Dilansir detikNews, Kamis (5/1/2023) awalnya JPU Paris Manalu menanyakan apakah Richard menyesali perbuatannya.
"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak daripada korban Yosua di sini," ujar Paris pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saat ini korban sudah membusuk, dan keluarganya begitu kehilangan dan di persidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan, benar demikian?" tanya jaksa.
"Benar," sahut Richard.
Selanjutnya Paris meminta Richard menyampaikan beberapa hal untuk keluarga almarhum Yosua. Richard kemudian menyampaikan dia menyesal telah menjalankan perintah atasannya perbuatannya, Eliezer menyebut jika waktu bisa diputar dia tidak ingin ada penembakan Yosua.
"Saya sudah minta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo, pada saat itu saya tidak...," ucap Eliezer.
"Saya juga sampai sekarang merasa kalau memang bisa dibalik juga bapak, kalau waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya," lanjut Eliezer.
Eliezer kemudian mengaku menyesal. Dia juga menegaskan dia mengakui telah menembak Yosua.
"Kita sudah mendengar pemeriksaan mulai saudara saksi sampai terdakwa, ini akhir, bentar lagi kami melakukan penuntutan, bahkan ahli menyampaikan saudara ini religius bahkan orang taat beribadah, apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan ke korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk, dan meninggalkan keluarga korban, apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan itu?" tanya jaksa Paris.
"Sangat sangat menyesal, menyesal," kata Eliezer.
"Dan mengakui perbuatan itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya mengakui bapak," tegas Eliezer.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022. Awalnya, polisi menyebut peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Setelah itu, barulah terungkap bahwa yang terjadi bukan tembak menembak.
Bareskrim kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kelimanya telah diadili dan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.