Romo Franz Magnis Suseno SJ dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadis Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Romo Magnis, bagaimana bisa Eliezer atau Bharada E yang rajin beribadah tapi tak ingat ayat yang melarang membunuh.
Hal itu ditanyakan jaksa Paris Manalu kepada Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral, Senin (26/12/2022).
Paris bertanya bagaimana pendapat Romo terkait perilaku moral etika Eliezer dari sisi moralitas agama. Diketahui, dalam ajaran Agama Kristen yang dianut Eliezer, ada ayat yang berbunyi melarang untuk membunuh dan yang membunuh harus dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agama Kristen di dalam Matius 5 ayat 21a berbunyi 'demikian kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyangmu kita, jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum'. Tolong prof dikaitkan dengan hukum moralitas agama?" tanya Paris dilansir dari detikNews.
Sebelum dijawab Romo Magnis, Paris kembali menerangkan keterangan ahli yang menyebut Eliezer adalah orang yang rajin beribadah. Karena itulah, Paris meminta penjelasan Romo terkait sikap Eliezer yang seharusnya sebagai orang yang taat ibadah tahu akan ayat tersebut.
"Jadi terdakwa ini orang yang banget rajin spiritualnya sebagaimana hasil penelitian para ahli dia rajin termasuk dalam beribadah. Di dalam kegiatan beribadah tentu ada hal-hal yang didapat harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orang yang rajin seharusnya artinya taat dalam spiritual harusnya dia tahu ayat itu, tolong dijelaskan Prof?" tanya Paris.
Romo Magnis mengatakan sejatinya orang yang beragama tentu tahu soal larangan membunuh tersebut. Namun, kata Romo Magnis, apa yang dilakukan Eliezer pada saat itu karena ada yang memberi perintah.
"Ya tentu saja bahwa orang beragama itu tahu bahwa ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu bahwa orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, jadi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksana perintah yang diberikan oleh yang berhak memberi perintah, " kata Romo Magnis.
"Di mana seharusnya dia tahu perintah seperti itu tidak dilaksanakan akan tetapi itu mungkin saja di dalam budayanya sendiri di dalam budaya polisi apalagi tekanan pada waktu itu yang tegang," sambungnya.
Romo Magnis menilai dalam situasi pada saat itu, Eliezer berada di dalam tekanan yang membuat tidak memikirkan sikap Tuhan. Kendati demikian, kata Romo Magnis, Tuhan juga melihat orang yang tengah mengalami kebingungan.
"Jadi menurut saya ya segi agama tidak menambah banyak sekali, dia itu bingung, Tuhan juga melihat yang bingung, manusia mempunyai sistem hukum dia harus dalam rangka hukum, ditangani adil berarti memperhatikan sejauh mana dia bertanggung jawab," imbuhnya.
Diketahui, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Romo Magnis Nilai Eliezer Alami Dilema Moral':