Tiga sekawan yang menjadi kurir narkoba ke Pekanbaru, Riau dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang di PN Medan. Jaksa menilai, mereka terbukti bersalah menyelundupkan 14 kg sabu dan 1.896 pil ekstasi.
Tiga sekawan itu yakni Ryan, Doni, dan Azizah. Mereka ditangkap atas pengembangan dari kasus yang serupa dengan rekan mereka lebih dulu tertangkap.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria dalam dakwaannya di PN Medan, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai jaksa membacakan tuntutan, terdakwa Azizah yang mengikuti persidangan secara virtual terlihat menangis. Hakim kemudian memberi mereka kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
"Kalian, Azizah, Doni, dan Ryan masing-masing dituntut hukuman mati sama jaksa. Atas tuntutan itu kalian bisa mengajukan pembelaan nanti minggu depan," ucap hakim Oloan.
Tiga terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Polda Sumut di rest area Tol Pekanbaru-Dumai. Setelah digeledah, petugas menemukan 14 kg sabu dan seribuan pil ekstasi dari mobil yang dikendarai mereka.
Barang haram itu akan diselundupkan mereka ke Pekanbaru atas suruhan seseorang bernama Abing (DPO). Tugas dari Ryan adalah menerima narkotika jenis sabu di darat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arahan dari Abing.
Kemudian setelah menerima barang tersebut, Ryan menghubungi Nur Azizah dan Doni untuk ikut mengantarkan barang tersebut. Ryan menyuruh Doni untuk mencarikan mobil dan juga sebagai supir.
(dpw/dpw)