Polda Sumatera Barat memecat delapan orang personelnya sepanjang tahun 2022. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik maupun aturan disiplin.
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto mengatakan, jumlah personel yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun ini berjumlah 52 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode 2021 lalu, yang hanya terdapat 38 orang polisi melakukan pelanggaran.
"Delapan orang dilakukan PTDH dan yang lainnya diberikan sanksi etik seperti kurungan dan lainnya," kata Eko kepada wartawan Sabtu (31/12/2022).
Menurut dia 52 personel yang melakukan pelanggaran itu mayoritas terkait kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengakui, kasus narkotika di Sumbar selama 2022 ini meningkat dibandingkan 2021. Kenaikannya menurut Suharyono sekitar 10,2 persen.
"Kasus narkoba naik di tahun ini sekitar 10,2 persen atau 104 kasus, yang mana di tahun ini sebanyak 1151 kasus yang mana sebelum nya 1044 kasus. Untuk jumlah tersangka naik juga sekitar 5.1 persen atau 74 tersangka. Dari 1.444 tersangka menjadi 1518 tersangka," ujar Kapolda Irjen Suharyono.
Ia menjelaskan kasus narkoba tersebut, adapun barang buktinya juga mengalami kenaikan mulai dari barang bukti jenis Ganja Daun kering dari 420.56 kilogram di tahun 2021 menjadi 589,63 kilogram di tahun 2022.
Untuk barang bukti pohon ganja juga mengalami kenaikan dari 28 batang menjadi 102 batang. Barang bukti lainnya, narkotika jenis sabu juga mengalami kenaikan dari 17.79 kilogram menjadi 47.36 kilogram dan untuk narkotika jenis pil ekstasi mengalami penurunan dari 71 butir menjadi 68 butir.
50 Orang Tewas Kecelakaan Sepanjang 2022 di Sumbar. Baca Halaman Berikutnya...
Kemudian dia menyebut angka kecelakaan lalu lintas yang naik di tahun 2022. Kenaikan terjadi 19,17 persen, dari 2.942 kasus di tahun 2021, menjadi 3.506 kasus di tahun 2022.
"Lalu korban laka lantas meninggal dunia juga mengalami kenaikan sebesar 10,78 persen atau naik sebanyak 50 orang meninggal dari sebelum nya 464 korban meninggal laka lantas," katanya.
Suharyono merinci, untuk korban luka berat, ringan dan material juga mengalami kenaikan. Untuk luka berat naik sekitar 21,46 persen dari 261 menjadi 317, luka ringan 4.179 menjadi 5. 073 dan kerugian material Rp 3,824 miliar lebih menjadi Rp 10,632 miliar atau naik 178,02 persen.
Kemudian, data pelanggaran selama 2022 juga naik sebanyak 102,71 persen atau sebanyak 68.435. Sedangkan tilang naik 54,51 persen dan teguran 181,03 persen.
Untuk tindak pidana di tahun 2022 menurut Suharyono mengalami penurunan yakni dari 5.520 menjadi 5099. Lalu, penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan dari 8.275 menjadi 7.607 kasus.
Dari beberapa kasus kriminal, kasus penipuan, penganiayaan berat dan judi mengalami kenaikan. Kasus penipuan di tahun 2021 ada 288 laporan, dan menjadi menjadi 292 laporan di tahun 2022. Lalu kasus judi dari 167 di tahun 2021 naik menjadi 299 kasus di tahun 2022.
Sedangkan untuk kasus illegal logging selama 2022 mengalami penurunan, dari 24 laporan menjadi 13 laporan. Kemudian untuk penyelesaian dari 18 tahun 2021 dan pada tahun 2022 sebanyak 15 penyelesaian.
"Untuk kasus korupsi di tahun 2022 mengalami penurunan, mulai dari laporan 13 laporan menjadi 2 laporan dan penyelesaian 8 menjadi 2 penyelesaian," tutupnya.
Simak Video "Video: Pasaman Barat, Sumbar Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,3"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)