Berkasus, 19 Personel Polrestabes Medan Diusulkan Dipecat

Berkasus, 19 Personel Polrestabes Medan Diusulkan Dipecat

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 31 Des 2022 19:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda (Goklas Wisely/detikSumut)
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sebanyak 19 oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan diusulkan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Personel polisi itu diusulkan dipecat karena terlibat sejumlah kasus kriminal, termasuk tiga polisi yang merampok warga beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

"Sepanjang tahun 2022 ini, ada 19 personel yang direkomendasikan untuk dikenakan PTDH," kata Valentino saat memaparkan laporan akhir tahun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Jumat (30/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data yang dipaparkannya, ada 66 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, 64 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), 4 personel melakukan tindak pidana, 7 personel ditahan, dan 19 personel direkomendasikan untuk di-PTDH.

Dari data itu tertera pula sepanjang tahun ini tidak ada personel yang dipecat. Terkait 4 personel yang melakukan tindak pidana ia menjelaskan, "Tiga yang perampokan sepeda motor dan satu lagi kasus narkoba. Ini ditangani Propam Polda Sumut."

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan rekomdasi PTDH ini memang apabila ada anggota yang kita anggap tidak layak lagi jadi anggota Polri. Ini kita usulkan aja ke Polda. Jadi 19 personel ini berproses di Propam Polda Sumut," sebutnya.

Diketahui, terkait tiga oknum polisi rampok motor warga sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Ketiganya berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.

Ada pun keterangan dari Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya bahwa ketiganya telah di-PTDH.

"PTDH. Ketiga-tiganya," sebut Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya usai sidang, Selasa malam.

Putusan itu pun setelah ketiganya menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Tapi atas putusan itu, ketiganya yang diketahui berdinas dari Satuan Samapta Polrestabes Medan sempat mengajukan banding.

"Banding," ujar Asmara.




(dpw/dpw)


Hide Ads