Hakim PN Medan menjatuhkan vonis ringan untuk eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sopian Subri. Sopian yang terbukti melakukan korupsi anggaran COVID-19 hanya dijatuhi pidana penjara setahun, padahal JPU menuntut pidana penjara 4,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).
Selain pidana penjara, hakim juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 352 Juta. Kerugian itu telah dititipkan di rekening Kejari Padang Sidempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Sulaiman Rivai. Sopian dinyatakan, melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Hal memberatkan hakim menuturkan perbuatan terdakwa dilakukan pada saat wabah COVID-19.
Sementara dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Sopian melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya yang disaksikan langsung oleh Sopian Subri duduk di kursi pesakitan Cakra IV PN Medan. Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan JPU untuk mengambil sikap terhadap putusannya.
"Baik, jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan," ucap hakim.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, jaksa menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 56 juta.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Wali Kota Padang Sidempuan, tentang penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk kegiatan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padan Sidempuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp 2.190.100.000.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring COVID-19, ditunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.
Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh bendahara pengeluaran. Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana biaya operasional petugas dalam rangka monitoring COVID-19 T.A 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN
Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring COVID-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring COVID-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).
(astj/astj)