Tersangka Utama Kasus Suap Unila Dilimpahkan ke Rutan Way Hui

Lampung

Tersangka Utama Kasus Suap Unila Dilimpahkan ke Rutan Way Hui

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 19 Des 2022 17:02 WIB
Tersangka kasus suap PMB jalur mandiri Unila Prof Karomani saat dipindahkan ke Rutan Way Hui. (Tommy Saputra/detikSumut)
Tersangka kasus suap PMB jalur mandiri Unila Prof Karomani saat dipindahkan ke Rutan Way Hui. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Tersangka utama kasus suap PMB jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), Rektor Unila Prof Karomani, dilimpahkan ke Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap.

Selanjutnya Karomani akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Karomani tiba dengan dikawal ketat dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan profesor ini juga tampak diborgol. Dia juga mengenakan topi berwarna biru muda.

Saat ditanya wartawan yang telah menunggunya sejak pagi, Karomani memberikan jawaban akan mengikuti segala proses hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat," katanya sebelum masuk rutan.

Setelah dirinya memasuki rutan, berselang 10 menit kemudian tersangka suap Universitas Lampung lainnya yakni Muhammad Basri tiba di Rutan Way Hui.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Karomani, Basri yang juga mengenakan rompi oranye dan diborgol tidak memberikan jawaban kepada wartawan yang melemparkan sejumlah pertanyaan.

JPU KPK RI, Asril mengatakan, pemindahan ketiga tersangka guna kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal. Namun, itu belum diiringi pelimpahan berkas perkara maupun surat dakwaan ketiga tersangka.

"Hari ini cuma pemindahan, berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan (ke PN Tipikor Tanjungkarang) nanti dalam waktu dekat," ucapnya saat dimintai keterangan.

Disinggung lebih jauh ihwal detail surat dakwaan hingga jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan ketiga tersangka. Ia masih belum dapat menyampaikan hal tersebut. "Nanti ya, pasti bakal kita sampaikan," sambung Asril.

Asril juga meminta kepada Rutan untuk memisahkan ruang ketiga tersangka ini. "Itu merupakan wewenang penuh pihak rutan, meski demikian kita minta dipisah, kondisi para tersangka alhamdulillah sehat," kata JPU KPK.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads