Eks Rektor UIN Suska Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Korupsi Internet

Riau

Eks Rektor UIN Suska Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Korupsi Internet

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 23:21 WIB
Gedung Rektorat UIN Suska Riau
Foto: Gedung Rektorat UIN Suska Riau (Raja/detikSumut)
Pekanbaru -

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan internet kampus.

Sidang tuntutan Mujahidin digelar di PN Tipikor Pekanbaru secara virtual. Untuk terdakwa Mujahidin terlihat hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.

Sidang dipimpin tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Selain majelis hakim, terlihat hadir sebagai JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UUTipikor," kata JPU dalam sidang, Jumat (16/12/2022).

Sesuai tuntutan Pasal 21 UU Tipikor, JPU meminta majelis menjatuhkan pidana 3 tahun penjara. Selain itu, ada pula terkait denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara 3 tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.

Di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.




(afb/afb)


Hide Ads