Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap sebanyak 12 petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Kabupaten Batang Hari lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mengenai hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho angkat bicara.
"Jadi begini untuk soal kasus ini sudah kita tangani juga, dan ini juga sudah kita tindaklanjuti juga nantinya ke pihak Inspektorat buat petugas yang diamankan polisi kemarin. Saat ini tiga petugas Dishub yang diamankan itu juga sudah dipulangkan namun tetap harus melakukan wajib lapor juga," kata Saleh Ridho kepada detikSumut, Sabtu (17/12/2022).
Dia mengatakan jika persoalan mengenai adanya dugaan pungutan liar di luar terminal yang disebutkan itu memang dibenarkan. Namun pungutan liar itu dilakukan lantaran kondisi kendaraan batu bara yang begitu banyak dan terkadang dapat menyebabkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saya sampaikan juga ya, jadi kan seharusnya petugas di lapangan memang harus melakukan pungutan biaya distribusi bagi kendaraan angkutan berat di terminal. Cuman karena posisinya kondisi jalan itu sering macet dengan angkutan berat seperti truk batu bara makanya petugas di lapangan tidak melakukan pungutan biaya retribusi itu di dalam terminal melainkan di luar terminal. Ini kan karena posisinya menghindari kemacetan juga, dan persoalan ini juga sudah kita koordinasikan pula sebelumnya dengan pihak Dirlantas sebagai bentuk mengurai kemacetan batu bara di jalan," ujar Saleh Ridho.
Saleh Ridho juga menyebutkan bahwasanya tindakan pungutan di luar terminal itu memang sebenarnya menyalahi aturan. Namun lantaran kondisi jalan yang terkadang macet saat angkutan batu bara melintas maka terpaksa pungutan dilakukan di luar terminal.
"Namun itu bukan bermaksud petugas melakukan pungli. Uang yang diletakkan untuk biaya retribusi itu sebenarnya juga akan masuk ke khas daerah juga sebagai pendapatan daerah. Cuman lantaran melihat kadang kendaraan batubara ini bikin macet dan jika pun mereka harus masuk ke terminal juga akan memakan waktu pula sehingga itu bisa membuat kemacetan di jalan maka terpaksa dilakukan pungutan di luar, memang salah tetapi itu sudah kita koordinasikan juga sebelumnya," terang Saleh Ridho.
Dia juga mengatakan, untuk persoalan karcis yang dinilai masih banyak ditemukan untuk menjadi barang bukti di polisi itu bukan maksud petugas tidak memberikan ke pihak angkutan. Melainkan karena terkadang kata Ridho banyak sopir dari kendaraan batubara yang membayar tidak sesuai biaya yang sudah ditetapkan sehingga terkadang menjadi kendala bagi petugas.
"Gini ya, untuk total angkutan batubara ini kan jumlahnya sudah banyak, jadi bayangkan saja ketika waktu operasional batubara beraktivitas dan keluar dari mulut tambang, posisi jalan raya ini pasti macet. Maka dari itu kadang petugas sudah memberikan karcis sesuai aturan yang ada tetapi ada pula sopir-sopir angkutan batubara yang membandel dengan bayar tidak sesuai, tetapi tidak mungkin hanya persoalan itu lalu petugas di lapangan cekcok sedangkan di jalan kondisi kendaraan batubara banyak mengantri, maka nya terkadang sulit diberikan untuk hindari kemacetan," sebut Saleh.
Sejauh ini kata Ridho, persoalan aturan pemungutan biaya retribusi yang dijalankan petugas Dishub di lapangan memang menjadi simalakama. Dimana di satu sisi kondisi pungutan retribusi di luar terminal disalahkan namun sementara pungutan di dalam terminal tidak memungkinkan lantaran kondisi jalan macet dengan angkutan batubara.
Baca selengkapnya di halaman berikut....
"Tadi malam saja karena ini masih jadi pembahasan bagi kita bagaimana ke depan pemungutan kepada angkutan berat tetap diterima dan petugas tidak menyalahi aturan, maka semalam tadi kita terpaksa loss kan aja biaya retribusi itu. Karena kan kondisi jalan kalau sudah truk batubara operasi pasti macet kan lantaran jumlahnya yang sudah overload. Tetapi itu tadi malam saja, lantaran nantinya salah lagi kan, makanya ke depan ini akan jadi pelajaran juga bagi kita buat berbenah dalam aturan lainnya," jelas Ridho.
Ridho saat ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan juga pihak Bank di Jambi untuk menjalani sistem pembayaran retribusi yang lebih baik agar tidak menyalahi aturan dengan memungut di luar terminal. Sistem itu nantinya akan diusulkan lagi agar petugas Dishub di lapangan tidak melakukan pelanggaran.
Sebagai atasan dari Dinas Perhubungan Kota Jambi tentunya Saleh Rido juga menilai bahwa kejadian yang terjadi terhadap petugasnya adalah sebagai bentuk pembenahan lebih baik ke depannya. Apalagi keinginan pemerintah saat ini ialah dimana agar angkutan batubara bisa melintas di jalan dan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) juga tetap masuk tanpa adanya dugaan pungutan liar.
"Ini akan jadi pembenahan bagi kita, selanjutnya buat petugas yang mana 1 anggota adalah ASN yang bertugas sebagai komandan regu serta 2 lagi tenaga kontrak maka buat ke depan ketiganya masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diperiksa pula demi mengetahui apakah ada pelanggaran SOP yang dilakukan petugas atau tidak kan," pungkas Saleh.
Sebelumnya, Polisi menangkap 3 petugas Dishub Kota Jambi dan 9 petugas Dishub Kabupaten Batang Hari karena diduga pungli. Dari 12 petugas yang di OTT itu polisi juga berhasil amankan uang jutaan rupiah dan barang bukti karcis retribusi kendaraan.
Saat ditangkap, 12 petugas Dishub ini juga diperiksa dan dikenakan pasal 368 KUHP buat para petugas PTT sedangkan pasal 423 KUHP untuk Dishub berstatus ASN di Kota Jambi
Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)