Polisi OTT 12 Petugas Dishub Kota Jambi dan Batang Hari Akibat Pungli

Jambi

Polisi OTT 12 Petugas Dishub Kota Jambi dan Batang Hari Akibat Pungli

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 23:09 WIB
ilustrasi pungli (andhika-detikcom)
Foto: ilustrasi pungli (andhika-detikcom)
Jambi -

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan sebanyak 12 orang petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Kabupaten Batang Hari. Para petugas Dishub itu ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli).

"Jadi tadi malam kita melakukan kegiatan, di mana ada 2 tempat kita lakukan operasi tangkap tangan ini, yang pertama di terminal pos pemungutan retribusi Kabupaten Batang Hari, dan terminal di Kota Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta kepada detikSumut, Jumat (16/12/2022).

Operasi tangkap tangan (OTT) 12 petugas Dishub itu dilakukan polisi pada Kamis (15/12) malam saat angkutan batu bara mulai beroperasi. Dari 12 petugas Dishub itu, 1 di antaranya adalah ASN dan 11 lainnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Totalnya ini ada 12 orang petugas Dishub yang kita amankan ya. 9 di antaranya adalah pegawai tidak tetap yang berdinas di Dishub Kabupaten Batang Hari, dan 3 orang laginya adalah petugas Dishub di Kota Jambi. 1 dari Dishub yang di Kota Jambi ini statusnya adalah pegawai tetap dan 2-nya PTT juga," ujar Andri.

OTT yang dilakukan pihak Polda Jambi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari banyaknya laporan yang diterima dari masyarakat terkait pungutan liar yang dilakukan petugas Dishub ini. Bahkan pungutan yang diambil itu merupakan uang distribusi dari kendaraan berat yang melintas di jalan yang mestinya masuk ke khas daerah.

ADVERTISEMENT

"Informasi yang kita terima ini memang sudah dilakukan sudah sejak lama. Tetapi proses penyelidikan kita kan juga panjang, untuk harus memastikan bahwa aktivitas pungutan liar ini bisa kita hentikan. Dan tadi malam pukul 02.15WIB setelah menerima informasi itu, ada dua tim kita yang menuju ke sasaran, dan ketika itu dari keterangan beberapa sopir saat mereka melewati terminal yang seharusnya memang diberikan karcis retribusi, petugas Dishub ini tidak memberikan dan dugaannya ini uang itu bukan lari ke khas daerah melainkan untuk mereka," terang Andri.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Selain OTT 12 petugas Dishub itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang hasil dugaan pungli tersebut. Uang yang diamankan polisi saat itu totalnya mencapai jutaan rupiah dari hasil pungli kepada angkutan batu bara dan angkutan berat lainnya.

"Kalau untuk uang yang kita amankan saat itu kalau di terminal Talang Gulo Kota Jambi senilai Rp 3.749.000 dan kemudian dari dua orang saksi yang kita ikut amankan uangnya senilai Rp 410 ribu rupiah dan Rp 52 ribu, serta karcis kuning 17 lembar, karcis biru 2 lembar, karcis hijau 42 lembar, karcis pink 40 lembar, dan tiga unit handphone," jelas Andri Ananta.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari terminal di Kabupaten Batang Hari itu uang tunainya mencapai Rp 2.644.000 serta karcis pink 1.408 lembar, satu stempel, empat buah lampu rotator, dan delapan unit handphone," sambungnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pungutan liar itu ke para petugas Dishub yang diamankan tersebut. Polisi juga menyelidiki lebih lanjut apakah pungutan liar yang dilakukan ini juga mengalir ke atasan mereka.

"Sejauh ini persoalan uang ini yang masih kita tindaklanjuti lagi, apakah uang pungli ini mengalir pula sampai ke atasan atau bagaimana. Karena dugaannya aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama berdasarkan laporan yang diterima, yang jelas ini masih dalam proses penyelidikan kita lebih lanjut lagi," ucap Andri.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 12 petugas Dishub Kota Jambi dan Batang Hari tersebut kini ditahan di sel Mapolda Jambi. Mereka juga dikenakan pasal 368 KUHP serta 423 KUHP.

"Kalau untuk petugas Dishub PTT kita kenakan pasal 368 KUHP ya kalau untuk Dishub berstatus ASN dikenakan pasal 423 KUHP lantaran status yang berbeda di antara ASN dan PTT itu," tukas Andri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads