Momen Letda Candra Jalani Sidang Kasus KDRT di Pengadilan Militer

Momen Letda Candra Jalani Sidang Kasus KDRT di Pengadilan Militer

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 21:27 WIB
Letda Mar Candra hadir dalam sidang putusan perkara KDRT dan perzinahan di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Foto: Letda Mar Candra hadir dalam sidang putusan perkara KDRT dan perzinahan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Letda Candra divonis lima bulan penjara karena terbukti bersalah perkara KDRT. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Letda Mar Candra hadir dalam sidang putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Letda Candra divonis lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan KDRT.

Pantauan detikSumut, Jumat (16/15) sekitar pukul 15.51 WIB, Candra datang menggunakan pakaian dinasnya. Ia berdiri di depan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Sahrul.

Sementara hakim anggota ialah Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman. Terlihat Candra mengikuti persidangan dan mendengarkan apa yang diucapkan hakim.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Sahrul menyatakan putusan sidang.

Setelah itu, Sahrul bertanya kepada Candra.

"Terdakwa sudah mendengar?," tanya hakim.

"Siap, mendengar yang mulia," jawab Candra.

"Terdakwa diputus bagaimana?" tanya hakim.

"Siap, lima bulan yang mulia." jawab Candra.

"Lima bulan karena apa?," tanya hakim.

"Siap, karena penelantaran," jawab Candra.

Setelah itu, Candra pun nerima putusan yang telah disampaikan oleh hakim.

"Ini terdakwa merupakan perkara pertama ya. Artinya jangan harap ada perkara berikutnya. Itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam putusan berikutnya," ucap hakim Sahrul.

"Putusan ini dari majelis dan tidak ada intervensi dari mana pun," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.

Eka Putra Zakran, kuasa hukum Maya berharap suami kliennya dapat dihukum dengan vonis pemberhentian.

"Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," kata Eka.

Dia pun menegaskan alasan Candra harus di-PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.


(afb/afb)


Hide Ads