Kuasa hukum Maya Fitrianty mendapati ada kejanggalan pada persidangan Letda Mar Candra perkara perzinahan dan KDRT di Pengadilan Militer I - 02 Medan. Oditur diduga mengaburkan pasal perzinahan yang dapat membuat Candra terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.
"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," kata Eka Putra Zakran selaku kuasa hukum Maya kepada detikSumut, Jumat (15/12/2022).
Dia menjelaskan Maya melaporkan Candra perkara perzinahan dan KDRT pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor: STPL/03/VI/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu kemudian Letda Candra diperiksa penyidik Danpomal Lantamal I hingga kemudian berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer I-02 Medan.
Selanjutnya, kliennya membuat dakwaan kepada terdakwa Candra dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT.
Akan tetapi pihaknya mendapati kejanggalan saat proses persidangan berjalan. Sebab, Oditur Militer sempat menguraikan bahwa dalam dakwaan Maya menerima informasi Candra menjalin hubungan bersama wanita selingkuhannya berinisial L pada September 2021.
"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Maya, saat persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan peristiwa perzinahan diketahui olehnya. Sehingga seolah-olah Maya telah mengetahui peristiwa perzinahan pada September 2022.
Padahal kenyatannya, Maya hanya mengetahui Candra menjalin hubungan dengan L pada September 2021. Sementara untuk soal perzinahan baru diketahui Maya pada Juni 2022.
"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.
"Sehingga perhitungan kadaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," tambahnya.
Istri Letda Candra Surati Pengadilan Militer. Baca Halaman Selanjutnya...
Menurutnya aneh apabila Candra tidak dituntut dengan dakwaan kesatu dan tidak dituntut hukuman PTDH akibat akibat kekeliruan Oditur dalam memahami daluarsa pasal 284 KUHP.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan bertindak aktif menemukan kebenaran materil perihal dakwaan kesatu yang melanggar pasal 284 KUHP telah terpenuhi.
"Tadi kita telah menyurati pengadilan militer agar Majelis Hakim dapat menerapkan keadilan materil, bukan keadilan formil terhadap terdakwa yang secara nyata telah melakukan perbuatan kesusilaan dan memberikan hukuman PTDH," tutupnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Militer I - 02 Medan, Mayor Chk Markopolo sebelumnya mengatakan Jumat (16/12) sidang putusan perkara Candra akan digelar.
"Perkara yang disidangkan pasal 284 dan soal KDRT," ujarnya.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)