772 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Natal

Riau

772 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Natal

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 15 Des 2022 11:43 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu. (Foto: Istimewa)
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau mengusulkan 772 narapidana untuk mendapat remisi. Ratusan napi anak dan dewasa itu dapat usulan remisi natal.

Usulan remisi itu didapatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Ada dua jenis remisi yang diperoleh napi yang tersebar di 16 lapas, rutan, dan LPKA di Riau seperti Remisi Khusus I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

"Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapat remisi natal. Rinciannya, sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak-anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kamis (15/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jahari mengatakan dari yang diusulkan itu, 768 napi mendapatkan RK I dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Meskipun begitu, kepastian jumlah napi yang mendapatkan remisi baru akan disampaikan pada saat hari Natal nanti. Sebab masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari H semua sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

"Juga tergantung verifikasi di pusat lagi terkait usulan yang kita sampaikan. Jadi remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada di lapas, rutan, LPKA," katanya.

Selain itu, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Lalu, Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.

Untuk besaran remisi Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Ada juga satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab proses pelaksanaan pengusulan pakai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.

Ia juga turut melaporkan kondisi terkini lapas, rutan, LPKA yang ada di Riau. Total WBP di Riau sebanyak 13.892 orang dengan rincian 11.419 orang narapidana dan 2.473 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 318 persen dari kapasitas yang seharusnya.




(ras/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads