Polisi menyebut proses hukum terhadap HM, pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), HM yang tega memutilasi dan merebus istrinya tetap berlanjut. Meski hasil observasi dari RSJ Prof Ildrem Medan itu menyebut HM mengidap Skizofrenia Paranoid.
"Jadi untuk tersangka HM saat ini sudah dilakukan observasi di RSJ Prof Ildrem Medan dan telah dikeluarkan Visum Et Refertum (VER) Psychiatricum dengan diagnosis Skizofrenia Paranoid oleh pihak RSJ," ujar Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
"Skizofrenia Paranoid termasuk dalam gangguan jiwa," tambah Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menyebut untuk mengetahui lebih detail terkait diagnosa itu, pihaknya harus mengambil memeriksa lagi dokter jiwa sebagai ahli. Hal itu, nantinya juga sebagai rangkaian untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Namun untuk mengetahui rinciannya harus diperiksa lagi dokter jiwa sebagai ahli. Hal Ini yang akan dilakukan oleh penyidik sekalian dalam kelengakapan berkas perkaranya," ujar Achmad.
Selain itu, walau HM mengidap Skizofrenia, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Petugas, kata Achmad, bersama pihak kejaksaan telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.
"Selanjutnya untuk proses penyidikan masih berjalan dan telah dilaksanakan rekonstruksi bersama JPU pada hari Jumat yang lalu," sebut Achmad.
Sebelumnya diberitakan, aksi keji itu berawal pada Jumat (11/11) pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.
"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Kapolres Humbahas, AKBP Achmad.
(dhm/astj)