Korupsi Pembangunan Gedung DPRD di Sumsel, 4 Orang Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Korupsi Pembangunan Gedung DPRD di Sumsel, 4 Orang Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 09 Des 2022 15:55 WIB
Tersangka Irwan selaku PPK Dinas Perkim mengenakan baju tahanan.  (Foto: Istimewa)
Tersangka Irwan selaku PPK Dinas Perkim mengenakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka di kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI. Keempatnya yaitu PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) PALI, petinggi kontraktor pembangunan gedung tersebut dan asuransi.

Di kasus ini PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Perusahaan itu justru berhenti bekerja saat bobot pekerjaan masih 2,76 persen.

"Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 7.110.534.600," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pada hari ini Kejari PALI pun menetapkan empat tersangka. Adapun pagu anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar.

Adapun keempat tersangka, yakni Irwan (IR) selaku PPK Dinas Perkim PALI, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terhadap dua tersangka IR dan MR telah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk dua tersangka DN dan YR dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka, namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," katanya.

Saat ini, kata dia, Jaksa penyidik sedang melakukan melengkapi berkas perkara untuk dapat dinaikkan ke tahap 1 kepada Jaksa Peneliti.

"Perbuatan para tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads