4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Kepri Ditangkap

Kepulauan Riau

4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Kepri Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 09 Des 2022 00:17 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Batam -

Polisi menangkap empat orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020. Keempat pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial ZU, ON, SA dan AN.

"Empat orang pelaku diamankan tadi. Ini merupakan lanjutan kasus dana hibah Pemprov Kepri APBD 2020 yang diungkap beberapa waktu lalu. Ini klaster kedua. Ada empat orang yang diamankan. Kasus ini kami bagi beberapa kluster untuk memudahkan pengungkapan," kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, Kamis (8/12/2022).

Mereka ditangkap di Tanjungpinang, Kepri pada Kamis (8/12/2022). Untuk modus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 kluster kedua itu para pelaku diketahui membuat kegiatan fiktif. Uang hasil korupsi para pelaku tersebut dibagi sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke terdakwa kasus korupsi pada klaster pertama yakni TW (Tri Wahyu)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri," ujarnya.

Keempat tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama). ON berperan sebagai pengelola dana hibah. SA pembuat proposal dan berhubungan dengan tersangka ZU. Lalu, An orang yang diminta Zu dan On untuk mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksanaan kegiatan fiktif.

ADVERTISEMENT

"Hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 ini Sekitar Rp 1.638.000.000,"ujarnya.

"Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW. Keempatnya baru diamankan jadi nanti diperiksa penyidik dulu, nanti akan kami sampaikan lengkapnya," tambah Teguh.

Sebelumya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah mantan Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH. Kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Dimana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.

Pembagian kluster korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 itu dilakukan kepolisian untuk memudahkan penyelidikan pengungkapan kasus. Usai menyelesaikan dugaan korupsi dana hibah klaster pertama hibah APBD tahun 2022, kepolisian saat ini melanjutkan penyidikan klaster kedua kasus tersebut.




(afb/afb)


Hide Ads