Seorang pria di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, berinisial KW dibekuk polisi karena menghajar istrinya RH hingga babak belur dan tak sadarkan diri. Aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku sakit hati dan dendam terhadap istrinya.
"Pelaku diamankan di atas Kapal KM Bukit Raya yang tengah bersandar di Pelabuhan Letung. Pelaku berencana akan melarikan diri usai menganiaya istrinya," kata Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Selasa (6/12/2022).
Motif pelaku KW tega menganiaya istrinya hingga babak belur dan tak sadarkan diri itu dikarenakan sakit hati dan dendam. Pelaku menyebut korban sering menjelek-jelekan pelaku di depan teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga. Korban dan pelaku ini sudah pisah rumah. Korban sering dianggap menjelek-jelekkan tersangka ke teman-temannya yang membuat pelaku malu," ujarnya.
Penganiayaan terhadap RH oleh KW terjadi saat korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke tempat Wisata Air Terjun Temburun, Anambas. Saat perbincangan antara pelaku dan korban, pelaku emosi kemudian mencekik leher korban lalu mengambil sebuah batu dan memukul wajah dan kepala korban.
"Korban tidak sadarkan diri usai mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Melihat korban pingsan pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban hitam yang diambil di dalam jok motornya lalu menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut," ujarnya
Selain menganiaya korban, pelaku KW juga mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel, kartu BPJS, dan buku nikah. Kemudian pelaku berencana melarikan diri.
"Kurang lebih satu setengah jam korban terbangun dari pingsannya, kemudian korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari pertolongan warga, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(nkm/nkm)