"Wah, itu fitnah dan pemutar balikan fakta, dari keterangan Khalik tersebut sangat mengada-ada atau mengarang," kata HS kepada detikSumut, Selasa (29/11/2022).
Untuk diketahui, Khalik sendiri mengaku dianiaya oleh tiga orang yakni DS, HS, dan RS (adik DS) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada Sabtu (5/11) yang lalu. Kemudian di hari yang sama, Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor: STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU, atas dugaan tindakan kekerasan secara bersama - sama.
Lebih lanjut, HS menjelaskan duduk perkara versi mereka. Dia menuturkan bahwa yang bertikai dengan Khalik adalah RS, sementara dirinya dan DS hanya melerai. Saat melerai tersebut, dia dan DS terkena pukulan dari Khalik, sehingga menuduh Khalik memutar balikkan fakta.
"Yang bertikai sebenarnya adalah si Khalik dan RS, sementara saya dan DS di situ melerai, dan menjadi korban pemukulan dari Khalik sewaktu mencoba melerai, Khalik membalikkan fakta," jelasnya.
Pasca pelaporan tersebut, HS mengaku dihubungi oleh pihak Khalik dan meminta uang damai sebesar Rp 3 miliar. Dia menyebutkan bahwa pihak Khalik melakukan pemerasan dan fitnah terhadap mereka.
"Malah dia meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada kami, dengan alasan dia sudah membuat laporan polisi, jadi ini adalah cipta kondisi, fitnah dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak Khalik," sebutnya.
Atas hal itu, HS mengaku sudah melaporkan balik Khalik ke Polrestabes Medan. Dia juga mengaku mereka memiliki bukti yang kuat terkait hal itu.
Terkait dengan informasi lebih lanjut soal kasus tersebut, dia meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dia juga menyerahkan dan berharap kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
"Kita serahkan saja semuanya ke pihak yang berwajib ya, biar nanti pihak yang berwajib yang akan menyelidiki dan menuntaskannya," tutupnya.
Lihat juga video 'Aniaya Tahanan, Oknum Polisi Medan Dituntut 8 Tahun Bui':
(afb/afb)