Imigrasi kelas khusus TPI Batam menangkap seorang pria pemalsu cap keluar masuk Indonesia. Pelaku diamankan di pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.
"Pelaku WNI berinisial R ini membuat menyimpan dan memalsukan cap imigrasi atau cap tanda masuk dan keluar Indonesia. Informasi Pelanggaran keimigrasian ini di dapat dari Konsulat Johor Bahru, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).
Pelaku R saat diamankan petugas imigrasi diketahui memiliki 7 buah cap yang terdiri dari 4 buah cap berbentuk segi enam mirip tanda masuk dan tiga buah cap segitiga mirip cap tanda keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tujuh cap itu terdapat kode BTC, JUANDA dan CGK. Hasil penyelidikan PPNS imigrasi yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa," ujarnya.
Pelaku R diketahui hasil pemeriksaan penyidik imigrasi diketahui bahwa R yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan pembuat tujuh buah cap. Pelaku membuat cap di kabupaten Batang, Jateng kemudian membawa ke Malaysia untuk ke pelaku lain.
"Pelaku mengaku baru pertama kali. Jadi cap dibawa pelaku dari Batang ke Malaysia lalau diserahkan ke pelaku lain yang merupakan WNI juga yang berada di Malaysia berinisial S. Pelaku S merupakan orang yang menyuruh R membuat cap tersebut. WNI Sini berada di Malaysia dan dalam penelusuran kami," sebut Subki.
"Cap tanda masuk dan tanda keluar atau cap keimigrasian yang dipalsukan R itu diterakan ke paspor WNI yang berada di Malaysia. WNI yang ditera itu biasanya pemegang izin wisata yang melakukan kegiatan kerja di sana. Setelah paspor WNI sudah dicap pelaku S maka seolah-olah telah keluar masuk wilayah Indonesia," tambahnya.
WNI yang telah ditera cap imigrasi pada paspor nya diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia. Penggunaan cap paspor itu dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal WNI yang menggunakan cap palsu tersebut.
R sendiri mengaku sekali membubuhkan cap mendapatkan upah sebesar RM 350-500. "Sekali cap paspor WNI di Malaysia bervariasi harganya tergantung berapa kali harganya mulai dari RM 350- 500 (Rp 1,2- Rp 1,7 juta). Saya dimintai tolong oleh saudara S (DPO)," katanya.
Pelaku R membuat tujuh buah cap palsu itu di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Cap palsu itu dibawa pelaku R dari Jawa Tengah ke Malaysia untuk diserahkan ke pelaku S WNI yang berada di Malaysia. "Baru sekali ini saya buat cap itu," ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan bahwa hari berkas dari penyidik Imigrasi Batam telah lengkap atau P21. "Jadi tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan ke Kami untuk proses selanjutnya," ujarnya.
"Dalam 20 hari ke depan kami akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan tersangka ke pengadilan untuk diadili," tambahnya.
Pelaku R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
(mud/mud)