Sumatera Selatan

Aniaya Penonton di Pesta Organ Tunggal, Pria di Sumsel Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 18 Nov 2022 00:55 WIB
Foto: Edi Wahyono
Empat Lawang -

Polisi menangkap seorang buron, kasus penganiayaan berat, DA (33), di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap setelah 3 bulan buron usai menganiaya korban Trisno (26) saat keduanya tengah menghadiri pesta organ tunggal.

"Benar pelaku penganiayaan berat di organ tunggal sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Hidayat, aksi penganiayaan itu dilakukan Trisno saat menghadiri pesta organ tunggal di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 17.00 WIB, lalu.

Kejadian itu, katanya, bermula ketika pelaku awalnya melihat rekannya terlibat cekcok dengan korban di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku mencoba melerai pertikaian tersebut.

"Melihat rekannya yang hendak ribut di atas panggung pesta, pelaku mencoba melerai keributan tersebut," ucapnya.

Pelaku yang emosinya sudah tidak terbendung, ketika melihat korban hendak turun dari panggung kemudian melemparkan kursi dan mengenai bagian kepala korban.

"Akibat lemparan itu, menyebabkan kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah," tuturnya.

Melihat korban terluka, lanjut dia, pelaku bukannya mau berhenti melainkan kembali mengambil kursi dan mecoba melemparkannya lagi ke arah pelaku.

"Saat itu, pelaku kembali melempar korban lagi menggunakan kursi plastik namun berhasil dihindari oleh korban," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban yang kepalanya berdarah kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban tak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.

"Dari laporan itu, Tim Polsek Tebing Tinggi pun melakukan pengejaran namun pelaku berhasil menghilangkan jejak sehingga ditetapkan menjadi DPO. Kemarin, keberadaan pelaku pun terendus dan dilakukan penangkapan," sebut Hidayat.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana pada Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambungnya.



Simak Video "Video Pria Bersajam Sandera Bocah di Empat Lawang Sumsel"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork