Santri Ditangkap Polisi karena Bawa Narkoba di Acara Organ Tunggal

Sumatera Selatan

Santri Ditangkap Polisi karena Bawa Narkoba di Acara Organ Tunggal

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 04 Mei 2025 10:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi ditangkap (A.Prasetia/detikcom)
PALI -

Pria di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, bernama Santri (46) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi di acara organ tunggal.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti dua butir pil ekstasi. Dia ditangkap saat acara organ tunggal musik remix di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, Kamis (1/5/2025).

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah acara hiburan musik DJ di Kecamatan Talang Ubi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapatkan informasi tersebut, Dedy pun mengintruksikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. ketika di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan kawasan hiburan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi dua butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 0,35 gram.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat yang melibatkan keramaian dan hiburan yang rentan menjadi tempat transaksi ilegal," ujar AKP Dedy Suandy, kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

Dedy mengatakan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut saat ini ditetapkan sebagai pengguna dan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Selain tes urine terhadap tersangka, kami juga akan melakukan asesmen terpadu (TAT) di BNNP Sumsel sebagai bagian dari prosedur hukum dan rehabilitasi jika memenuhi kriteria," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads