Jaksa Geledah Kantor Dinkes-BPKAD Sarolangun soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Jambi

Jaksa Geledah Kantor Dinkes-BPKAD Sarolangun soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 17 Nov 2022 08:50 WIB
Tim penyidik Kejari Sarolangun menggeledah kantor Dinkes dan BPKAD Sarolangun, Jambi terkait dugaan korupsi dana COVID-19.
Tim penyidik Kejari Sarolangun menggeledah kantor Dinkes dan BPKAD Sarolangun, Jambi terkait dugaan korupsi dana COVID-19. (Foto: Dok. Kejari Sarolangun)
Sarolangun -

Dua kantor pemerintah di Kabupaten Sarolangun Jambi digeledah oleh tim pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dana operasional dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19. Penggeledahan itu dilakukan di kantor Dinas Kesehatan dan kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun Jambi.

"Jadi ada dua kantor yang sudah kita lakukan penggeledahan, itu dari kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun dan Kantor BPKAD. Ini terkait adanya dugaan korupsi operasional dana COVID-19 seperti belanja makan-minum serta perjalanan dinas dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris kepada detikSumut, Rabu (16/11/2022).

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun Jambi selama hampir 2 jam yakni pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sebelum dilakukan penggeledahan, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun Jambi juga sudah menjalankan proses penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi di anggaran COVID-19 tahun 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor :Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022," ujar Harris.

Harris juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid 19 di wilayah Kerja Puskesmas.

ADVERTISEMENT

"Kalau dalam pagu anggarannya untuk dana penyelenggaraan operasional Covid-19 ini kurang lebih senilai Rp 3 miliar tetapi itu masih dalam perkiraan kita segitu ya. Yang jelas anggaran ini ditahun 2021 lalu," terang Harris

Harris juga mengatakan aksi penggeledahan di dua dinas itu guna mencari barang bukti atau dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Bahkan, dalam penggeledahan itu, Jaksa sempat mengamankan sebanyak tiga kardus berukuran besar dan satu koper berisi dokumen serta surat-surat barang bukti hasil penggeledahan. Barang bukti itu kini sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

"Hasil penggeledahan dokumen ini seperti pencairan, SPJ serta kwitansi tanda terima, DPA dalam kegiatan tersebut dan ini sudah kita amankan. Kedepan akan kita lakukan penyitaan terkait barang bukti ini guna proses lebih lanjutnya" sebut Harris.

"Saat ini untuk perkara tersebut tahapan proses naik ke tingkat penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana," lanjut dia.




(dpw/dpw)


Hide Ads