Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan bernama Iwan tewas usai lehernya ditembak polisi. Tidak terima dengan aksi itu, keluarga Iwan membuat laporan ke Propam Polda Sumut.
Pengacara keluarga korban, Alex Tampubolon menyoroti prosedur yang dilakukan oleh polisi saat akan menangkap Iwan. Menurutnya, ketika melakukan penggerebekan, harusnya polisi didampingi aparat kampung tapi itu tidak terjadi.
"Jadi gini masalah pelakunya tadi diduga Pak Iwan alias Nasib itu kan kalaupun misalnya dia bicara dia sebagai bandar, dia kan harus nanti penggerebekannya harus didampingi kelurahan, kepala lingkungan (Kepling)," kata Alex kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex meragukan keterangan polisi yang menyebut adanya barang bukti sabu dan pisau yang digunakan Iwan untuk melawan. Sebab, klaim polisi itu dia nilai tanpa didukung oleh saksi.
"Kalau kita rasa ada barang bukti sabu yang 20 sekian gram terus ada pisau yang diduga untuk alat melakukan perlawanan itu kan sangat minim saksi, kenapa ketika kejadian itu yang dilihat oleh banyak saksi di tetangga terjadi piting-memiting terus tiba-tiba lepas tembakan itu apakah kepolisian memang tugasnya mematikan atau melumpuhkan, apakah fungsi senjata api untuk mematikan dengan tembakan di leher tersebut," sebut Alex.
"Jadi kalau kita duga tadi ya harusnya apakah melakukan penangkapan dan penggeledahan harus sesuai dengan SOP dalam KUHAP. Ada SOP tersendiri dalam kepolisian dan juga secara KUHAP," tambah Alex.
Alex menilai proses penangkapan dan penggeledahan harus dilihat kembali. Dia menyebut proses itu bisa dilakukan dengan dua alat bukti permulaan, akan tetapi jika itu tertangkap tangan harusnya ada saksi dan itu tidak dari kepolisian saja.
"Iya kalau di kami prosesnya tadi yang kita lihat, bagaimana proses penangkapan, penggeledahan sesuai nggak dengan aturan main. Kan nggak mungkin kita, memang betul kalau dibilang dengan dua alat bukti permulaan yang cukup memang bisa saja dilakukan. Tapi kan kalau bahasa mereka tertangkap tangan apakah juga harus ada saksi kan nggak mungkin dari mereka saja," ujar Alex.
Kemudian, Alex juga menyoroti soal petugas kepolisian lari usai penembakan tersebut. Sayangnya lagi, kata Alex, mereka meninggalkan Iwan begitu saja di lokasi.
"Ini ketika terjadi penembakan kenapa lari dengan asumsi diserang warga padahal warga sendiri tidak menyerang malah melihat anaknya sendiri mengejar, memvideoin, kenapa sampai terjadi ditembak bapaknya gitu kok dibiarkan saja korban tergeletak. Malah keluarga yang bawa ke rumah sakit. Tiba-tiba sudah di rumah sakit polisi datang ngecek. Apakah seperti itu cara mainnya, prosedurnya," ujar Alex.
Laporan Keluarga Almarhum Iwan 'Ditolak' Propam Polda Sumut. Baca Halaman Berikutnya......
Pengacara lainnya, Hunter Siregar mengatakan pihaknya telah ke ruang Propam Polda Sumut hendak membuat pengaduan kode etik tetapi oleh Propam menyebut bahwa sudah ada laporan di Propam Polres Belawan dengan perkara yang sama.
"Kita mau mengadukan bahwasanya ada dugaan pelanggaran kode etik, cuma di Polres (Belawan) sudah ada laporan. Nah, menurut keterangan Propam Polda Sumut bahwasanya dalam membuat laporan itu kita tidak boleh membuat satu LP sementara sama perkara, jadi kita disuruh koordinasi sama pihak propam di polres (Belawan)," ujar Hunter.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mempersilahkan jika keluarga hendak membuat pengaduan ke Propam. Nantinya, petugas propam yang menindaklanjutinya.
"Ya silahkan itu hak dari keluarga ya buat laporan. Tentu, prosesnya kita menerima kemudian meneliti materi dari pengaduan tersebut dan nanti propam yang akan menindak lanjuti," ujar Hadi.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)