Usut Korupsi Alih Fungsi Hutan, Kejati Sita 105 Hektare Tanah di Langkat

Usut Korupsi Alih Fungsi Hutan, Kejati Sita 105 Hektare Tanah di Langkat

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 11:51 WIB
Tim Pidsus Kejati Sumut saat memasang plank penyitaan tanah di Langkat (Foto: Istimewa)
Tim Pidsus Kejati Sumut saat memasang plank penyitaan tanah di Langkat (Foto: Istimewa)
Medan -

Kejati Sumut menyita 105,958 hektar tanah di Kabupaten Langkat. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan.

"Benar, penyidik Pidsus melakukan penyitaan tanah (seluas 105,958 hektare) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa," ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (9/11/2022).

Penyitaan tanah itu, menurut Yos dilakukan pada Selasa (8/11) kemarin. Pelaksanaan penyitaan tanah itu juga berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A tanggal 14 Oktober No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penanganan perkara ini, Pidus juga telah memeriksa beberapa saksi dan pihak BPN dan Kementerian KLHK beserta ahli keuangan negara. Kemudian tim pidsus juga sedang menunggu perhitungan dan ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negara.

"Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," sambungnya.

Sebelumnya, lanjut Yos, tim Penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

"Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU). Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads