Aniaya Pengendara, 3 Anggota Geng Motor Divonis Berbeda di PN Medan

Aniaya Pengendara, 3 Anggota Geng Motor Divonis Berbeda di PN Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 15 Nov 2022 00:33 WIB
Sidang vonis terhadap tiga anggota geng motor kasus penganiayaan di PN Medan
Foto: Sidang vonis terhadap tiga anggota geng motor kasus penganiayaan di PN Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan kepada pengendara yang berpapasan dengan mereka di jalan Pabrik Tenun menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis yang diberikan kepada ketiganya berbeda.

Tiga terdakwa tersebut bernama, Johnfrit Tua Panda, Reja Jogi Denis, dan Frans Dakner Sibarani, mereka dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama karena melakukan penganiayaan dan kekerasan di depan umum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim Nelson Panjaitan membacakan vonis kepada mereka bertiga secara estafet di Cakra IX. Vonis hakim yang dijatuhkan kepada ketiganya berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Johnfirt dan Reza divonis 1 tahun oleh majelis hakim, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang menuntut mereka masing-masing 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnfrit Tua Panda dengan pidana penjara selama 1 Tahun dikurangi terdakwa dalam masa tahanan," ucap hakim membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Joggi Denis dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi terdakwa selama masa dalam tahanan," sambungnya.

Sementara rekannya Frans dijatuhi hukuman berbeda dengan keduanya. Vonis hakim kepada Frans lebih tinggi setahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Frans Dakner Sibarani dengan pidana 2 Tahun penjara dikurangi terdakwa selama masa dalam tahanan," ucap hakim.

Setelah membacakan putusanya, hakim bertanya kepada penasehat hukum terdakwa untuk keputusan yang diambil. Penasehat hukum terdakwa merespon putusan tersebut dengan pikir pikir.

Keluarga korban yang merasa terdakwa tidak melakukan kesalahan dalam perkara yang dituntukan kepadanya sempat histeris dengan putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, saat korban Suwandi dan Masnah sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Pabrik Tenun. Kemudian korban melihat ada segerombolan sepeda motor sedang ingin berpapasan dengan Suwandi dan Masnah.

Kemudian, melihat adanya gerombolan sepeda motor tersebut korban memutar meninggalkan gerombolan sepeda motor yang ada di seberang korban.

Setelah melihat gerombolan tersebut ingin pergi, korban kembali maju menuju ke depan. Kemudian, tiba tiba gerombolan sepeda motor itu kembali sekitar 6 unit motor masing-masing berboncengan. Saat itu Frans Dakner Sibarani melemparkan batu ke arah korban Suwandi dan Masnah.

Lalu Frans yang dibonceng oleh Johnfrit Tua Panda dan Jopin Wisnu (DPO) Gabe, mengayunkan parang yang dipegang mereka ke arah korban masnah, setelah itu mereka dan teman temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads